Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menginstruksikan seluruh lurah, atau kepala desa, agar tertib administrasi dan taat hukum dalam mengelola Tanah Kas Desa (TKD). Kustini meminta para lurah menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa sebagai panduan, sehingga tidak melanggar hukum.
Diketahui, penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman sedang marak terjadi. Ratusan titik disinyalir menjadi praktik mafia tanah yang melibatkan pejabat desa hingga Kejati DIY menetapkan Lurah Desa Caturtunggal menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
“Pemanfaatan tanah desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa,” kata Kustini saat Sosialisasi Pergub DIY tentang TKD, dilansir dari instagram @humassleman, Kamis (25/5).
Kustini menegaskan, para lurah dan perangkat desa lainnya harus tunduk dan patuh pada Pergub. Meski memiliki hak mengelola, tapi tidak boleh semena-mena dan menabrak aturan.
“Meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub nomor 34 tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan praktik penyalahgunaan TKD rata-rata berada di Sleman, yakni Condong Catur, Caturtunggal, Maguwoharjo, Minomartani, Candibinangun dan Selomartani.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan tersebut melanggar Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Rata-rata memang di Sleman yang kami tutup dan kami lakukan penyegelan,” katanya.