Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memaksimalkan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk mencegah korupsi. Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata mengatakan, masyarakat dapat melapor ke UPG melalui WhatsApp, instagram, dan surel atau email jika menemukan tindakan gratifikasi yang dilakukan pejabat publik.
“Jadi kami di UPG Provinsi Kaltim ini menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Kami (UPG) juga berperan memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” kata Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata.
Irfan menjelaskan, nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0541)2087684, kemudian email di [email protected], untuk instagram di @itdaprov.kaltim atau nomor Whattsapp (WA) 081253732551.
Selain itu, Irfan menambahkan, masyarakat dapat melaporkan langsung temuan gratifikasi ke UPG Provinsi Kaltim Jalan Jenderal Sudirman No 1, Kota Samarinda.
Lebih lanjut, Irfan berharap dengan dipublikasikannya kontak UPG, masyarakat dapat mengakses informasi seputar tindakan gratisikasi termasuk untuk mengetahui alur pelaporan gratifikasi pada UPG.