Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajin Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Vorus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, Jumat (5/5). Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa, Asnawi Syam, mengatakan pencabutan Perda sudah melalui mekanisme dan disepakati seluruh pihak terkait.
“Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui pencabutan Perda Wajib Masker ini,” kata Asnawi, dikutip dari humas.gowakab.go.id, Selasa (9/5).
Asnawi menjelaskan, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir, serta sejak Desember tahun 2022 kasus harian hanya 1,7% per satu juta penduduk.
“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka diatas 90% ditampah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan pencabutan Perda Wajib Masker berdasar pada pengendalian Covid-19 sudah dilakukan dengan baik, serta Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 di mana meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan,” tandasnya.