Sebanyak 441 Desa di Kalimantan Timur (Kalimantan Timur) segera menerima dana kompensasi dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, dana tersebut digunakan untuk program pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan pengurangan emisi karbon.
Sebagai informasi, FCPF-CF merupakan program dari Bank Dunia untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Program ini mulai dilaksanakan Pemprov Kaltim sejak 2015 didampingi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Penggunaannya tetap untuk program pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan pengurangan emisi karbon," jelas Sri Wahyuni dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Sri menjelaskan, dana kompensasi nantinya akan didistribusikan ke beberapa wilayah seperti Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan.
“Dana yang didapat dikelola dalam bentuk upaya konservasi lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, jumlah dana kompensasi yang akan disalurkan ke beberapa wilayah bervariasi. Ukuran besar atau kecilnya dana tergantung luas lahan konservasi tiap wilayah.
"Untuk jumlahnya juga bervariasi bergantung besaran konservasi lingkungan yang sudah dilakukan daerah tersebut, yang pasti Pemprov Kalimantan Timur menerima Rp69 Miliar dan 441 Desa tersebut akan menerima kurang lebih Rp120 Miliar," jelasnya.