close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemprov Kaltim menyerahkan dana Jamrek ke Kementerian ESDM (Foto: Instagram @pemprov_kaltim)
icon caption
Pemprov Kaltim menyerahkan dana Jamrek ke Kementerian ESDM (Foto: Instagram @pemprov_kaltim)
Daerah
Senin, 11 April 2022 14:50

Dinas ESDM Kaltim setor Rp2 triliun dana jaminan reklamasi

Dinas ESDM Kalimantan Timur menyerahkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp2 triliun.
swipe

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp2 triliun. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny menegaskan, penyerahan dokumen penting berikut uangnya merupakan bukti Pemprov sudah menjalankan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP di kabupaten/kota dengan bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” kata Benny, dikutip dari kaltimprov.go.id pada Senin (11/4).

Benny menjelaskan, dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamrek, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran reklamasi ke Kementerian ESDM.

“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” sambungnya.

Menurut Benny, semua dana Jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah. Dirinya juga membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, karena jika salah pengelolaan akan berdampak hukum.

“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan, dana  Jamrek wajib disediakan perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.

“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang dijaminkan,” pungkasnya.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan