Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) akan menyiapkan surat edaran larangan pendistribusian obat-obatan yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut. Hal ini untuk menindaklanjuti penemuan temuan zat kimia berbahaya di obat sirop yang beredar.
“Kalau memang ada di Kukar, kami akan mengintervensi untuk tidak didistribusikan,” ujar Kepala Dinkes, Martina Yulianti, dikutip Senin (24/10).
Martina mengatakan fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Dinkes sudah tidak lagi memberikan obat sirop tersebut ke pasien. Selain fasilitas kesehatan tersebut, ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi karena bukan kewenangannya namun ia tetap akan menyebarkan surat edaran tersebut ke faskes tersebut.
"Karena itu (juga) tugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” imbuhnya.
Dinkes juga akan mengeluarkan imbauan masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan yang membuat penyakit tersebut. Martina menyebut hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, hasil penelitian dan pemeriksaan BPOM RI, ditemukan 5 merek obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Yakni sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan. Yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol.