Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengukur implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor pemerintahan. Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Hewan Dinkes Kaltim, Rachmadi mengatakan, seluruh kantor pemerintahan wajib menerapkan dan menyampaikan pesan KTR.
"Kami berharap kantor pemerintahan bisa tercipta lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, dan lain sebagainya," kata Rachmadi, Senin (17/10).
Rachmadi menjelaskan, pihaknya akan mengukur implementasi KTR di 43 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim pada 26 – 28 Oktober 2022.
"Kami akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat Indonesia dan persakmi," jelasnya pada Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim
Lebih lanjut, Rachmadi menyampaikan, rapat tersebut juga membahas peningkatan pengetahuan, keterampilan, pemahaman pegawai dalam implementasi KTR di wilayah kerja masih-masing.
"Kami berharap kegiatan ini bisa mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, kemudian juga melaksanakan penilaian implementasi KTR di OPD Kaltim," pungkasnya.