Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan jemput bola pelayanan dokumen perkawinan ke rumah masing-masing pasangan yang baru saja menikah. Hal tersebut mempermudah pasangan suami-istri yang kesulitan mengakses kantor pemerintahan untuk mendapatkan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
"Program (jemput bola) sudah berjalan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan pada pasangan yang baru menikah dengan berubahnya status kependudukan dari belum kawin menjadi kawin," kata Kepala Disdukcapil Pandeglang, Ahmad Mursidi dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Mursidi mengatakan, inovasi jemput bola juga untuk mencegah pengantin baru yang tidak memprioritaskan perubahan status setelah menikah. Padahal, seharusnya setelah menikah ada beberapa data yang dirubah, seperti alamat dan status perkawinan.
"Oleh karena itu kami berinovasi memberikan kemudahan bagi pengantin baru dengan cara jemput bola," ujarnya.
Lebih lanjut Mursidi mengatakan, pasangan baru juga bisa mengakses Mal Pelayanan Publik dan UPT Dukcapil untuk merubah dokumen tanpa harus menunggu jemput bola.
"Bagi pasangan baru yang belum kebagian program ini bisa mengurus dokumen langsung ke kantor kami," pungkasnya.