Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Parepare mempermudah pengurusan akta perceraian. Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas data kependudukan.
“Penduduk yang sudah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Agama, bisa langsung terupdate status perkawinannya dalam database kependudukan Dinas Dukcapil Kota Parepare,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, Kamis (31/3).
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil, Sutradara, menyebutkan kolaborasi Disdukcapil Kota Parepare dengan Pengadilan Agama Kota Parepare ini membuat data kependudukan menjadi lebih akurat, valid dan terupdate.
Setiap peristiwa perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Parepare, juga bisa langsung dicatatkan di Disdukcapil Kota Parepare.
‘’Kerja kolaborasi ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam penyajian data base kependudukan yang akurat, valid dan terupdate,’’ jelas Sutradara.
Selain dengan Pengadilan Agama, Disdukcapil Kota Parepare juga banyak bekerja sama dengan sejumlah stakeholder di Kota Parepare, di antaranya dengan Kementerian Agama terkait update pencatatan perubahan status kawin penduduk yang baru menikah.
Dapat diketahui, hingga Maret 2022, jumlah pasangan di Kota Parepare yang bercerai sudah mencapai puluhan pasangan. Pada periode Januari sampai dengan Fabruari 2022, tercatat sebanyak 74 pasangan sah telah menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama. Rinciannya, 36 putusan cerai di Bulan Januari dan 38 putusan cerai di Bulan Februari.