Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan sertifikasi 100 lahan milik pemerintah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Pertanahan, Ahmad Namsum, menjelaskan langkah ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset Pemkot.
"Tahun 2022 saya mau targetkan 100 yang bersertifikat," tegas Ahmad, Senin (31/1).
Tahun sebelumnnya, Dinas Pertanahan telah mengajukan sertifikasi 75 titik lahan. Namun, sepanjang 2021 hanya delapan lahan yang sertifikatnya berhasil terbit.
"Berkaca dari pengalaman di 2021 hanya delapan yang berhasil sertifikasinya dari total 75 lahan yang diajukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Ahmad mengaku sudah berkoordinasi dengan BPN langsung untuk pengajuan sertifikasi lahan di tahun ini.
Menyambut langkah Pemkot, Kepala BPN Makassar, Yan Septedyas, menyatakan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Salah satu upayanya dengan menerbitkan sertifikat lahan-lahan yang bermasalah.
"Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan tanah," tegas Yan Septedyas.