Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta harus sesuai aturan dan tidak sembarangan. Kenaikan tarif ini hanya bisa dilakukan pengelola parkir swasta berbadan hukum dan bukan juru parkir perorangan.
"Untuk kondisi sekarang sebenarnya mengantisipasi ketika banyaknya wisatawan yang datang itu biasanya banyak orang mengambil kesempatan dan keuntungan," kata Made, dikutip dari jogjaprov.go.id pada Rabu (19/4).
Made menekankan kenaikan tarif wajib memperhatikan beberapa hal, seperti daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Selain itu, pengelola parkir swasta juga wajib sudah memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa perparkiran karena akan ada sanksi hukum apabila terbukti melanggar.
"Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia beridentitas. Dia harus terdaftar juga. Lalu ada karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi nggak bisa asal, harus sekali pakai," terangnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi. Izin untuk melakukan penyesuaian tarif parkir sampai 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi dan usahanya memang bergerak di bidang perparkiran.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengharapkan masyarakat menggunakan jasa atau membayar ke petugas parkir yang memang resmi ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.
"Petugas parkir resmi di Kota Yogyakarta memiliki ciri, yakni petugas menggunakan seragam juru parkir yang resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terperforasi dan harga parkir tidak mungkin melebihi dari SE yang ada," katanya.
Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3. Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
“Pada kawasan ini, tarif yang ditetapkan sesuai SE ialah tarif bus besar di 3 jam pertama sebesar Rp75.000, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp25.000. Untuk bus sedang tarif 3 jam pertama Rp50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya. Tarif parkir mobil, 2 jam pertama Rp5.000, selebihnya Rp2.500, sedangkan motor tarif 2 jam pertama Rp2.000, selebihnya Rp1.500 tiap jamya,” papar Ditya.