close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. Foto: pekanbaru.go.id
icon caption
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. Foto: pekanbaru.go.id
Daerah
Jumat, 31 Maret 2023 16:00

Dishub Kota Pekanbaru larang angkutan barang masuk jalan dalam kota

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.
swipe

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melarang angkutan barang masuk perkotaan untuk mencegah penumpukan kendaraan. Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan demi kelancaran lalu lintas.

"Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," kata Yuliarso dalam keterangannya melalui pekanbaru.go.id, Jumar (31/3).

Yuliarso mengatakan, jalan dalam Kota Pekanbaru tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton. Selain itu, diameter kendaraan yang lebar juga akan memperparah keadaan.

“Larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton,” jelasnya.

Yuliarso menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau dan juga forum lalu lintas Provinsi Riau. Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru mulai pekan depan.

"Ini direspon positif ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu minggu kedepan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," terangnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan