Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) memindahkan antrean truk solar yang menumpuk di SPBU Timbau, Tenggarong ke bawah jembatan dekat Jam Bentong, Rabu (31/8). Kasi Pengelolaan Perparkiran, Obaja Alexander, mengatakan antrean ini biasanya mengular hingga ke Jalan Patin sehingga dapat menganggu arus lalu lintas.
"Kantong-kantong parkir di depan turab sepanjang Sungai Mahakam dipenuhi oleh truk-truk yang hendak mengisi BBM Solar," ujarnya.
Pemindahan antrean ini juga menjadi upaya Pemkab Kukar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena wilayah tersebut masuk kawasan tempat khusus parkir. Sehingga, nantinya ada retribusi yang dibayarkan oleh sopir-sopir truk.
“Ada retribusi yang dibayarkan oleh mereka nanti saat parkir di kawasan itu. Truk bayar parkir Rp5 ribu berdasarkan Perda Retribusi Jasa Usaha,” terang Obaja.
Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam beleid itu diatur soal penetapan lokasi dan pengelolaan parkir. Harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
“Kendaraan tidak boleh parkir di jalan vital. Ini pengaturan biar ndak mengganggu pengguna jalan lain, juga biar tidak terlihat kumuh,” ujarnya.
Obaja menyebut pihaknya akan memantau uji coba perpindahan ini dan mengevaluasi keefektivannya. Para sopir trukpun tidak keberatan dan bersedia mengikuti arahan Dishub dan Satlantas.
“Mudah-mudahan ada perubahan yang di samping Jalan Patin itu, sama yang di kantong-kantong parkir. Kalau ndak parkir di jam Bentong kita mau koordinasi ke SPBU tidak usah dilayani, biar lebih tertib,” jelasnya.