Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan lima kendaraan yang parkir di badan jalan sebagai bentuk komitmen menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 31 Tahun 2021. Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade, mengatakan sebanyak lima kendaraan ditertibkan di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Sutan Syahril.
"Kita sudah lakukan di beberapa daerah Kota Padang. Hari ini (Senin 10 April 2022) kita melakukan penertiban di sepanjang jalan Seberang Padang hingga jalan Sutan Syahril Kota Padang," kata Malizer, dikutip dari padang.go.id pada Rabu (12/4).
Malizer merinci, penertiban dua kendaraan dilakukan di daerah Sawahan, dua kendaraan di jalan depan Basko Mall, dan satu kendaraan di Jalan Sutan Syahril. Ia menegaskan, pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Ini akan ditindaklanjuti sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021. Satu mobil avanza dan satu lagi mobil sedan, sesuai dengan Perwako nomor 32 tahun 2021, kalau untuk derek sanksinya yaitu membayar denda derek sebesar Rp500 ribu satu kendaraan yang langsung masuk ke khas Pemko Padang," tegasnya.
Lebih lanjut, Malizer mengingatkan masyarakat Kota Padang agar memperhatikan aturan yang ada dalam berlalu lintas.
"Kita imbau masyarakat pengguna jalan, kendaraan sesuai dengan aturan dan tempat yang telah diperuntukan khusus untuk parkir. Ini demi ketertiban dan kelancaran berlalu lintas kita bersama," pungkasnya.