Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melarang angkutan umum menaikkan tarif saat mudik Lebaran 2022. Apabila ada angkutan yang tidak menaati hal tersebut, Dishub akan mengajukan penarikan izin trayek angkutan tersebut.
"Tarif itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Jadi, ketika masyarakat dirugikan, akan kami sampaikan untuk bisa dicabut trayeknya," tegas Plt Dishub, T Muhtasyar.
Muhtasyar mengatakan pihaknya juga membuka pengaduan di setiap terminal di Pandeglang sebagai wadah aduan penumpang atau masyarakat yang merasa dirugikan apabila ada kenaikan tarif.
"Di setiap terminal khusus di Terminal Kadu, Pandeglang, Banten, akan kami siapkan layanan pengaduannya apabila terjadi lonjakan harga yang tidak masuk akal," pungkasnya.
Apabila ada kenaikan tarif angkutan, lanjut Muhtasyar, Dishub akan menyediakan stiker untuk ditempel di bagian depan bus. Tetapi, saat ini belum ada informasi untuk kenaikan harga batas bawah dan batas atas.
"Tarif ditempel itu di stiker depan mobil bus. Nanti apabila ada kenaikan, nanti akan kami sediakan stiker," katanya.