Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan pengelolaan website dan media sosial dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kukar, Surya Admaja, mengatakan sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Kutai Kartanegara harus lebih proaktif dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan pembinaan dan penilaian pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi pada Badan Publik OPD, diharapkan pelayanan informasi publik dapat menjadi lebih baik,” kata Surya, Senin (20/2).
Surya menjelaskan, Diskominfo Kukar sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten wajib membina dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap OPD.
“Diskominfo sebagai PPID kabupaten berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan penilaian sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2021, dan Permen Kominfo Nomor 8 tahun 2019,” jelasnya.
Menurut Surya, dengan pembinaan dan penilaian tersebut diharapkan Badan Publik OPD dapat mengumpulkan, menglasifikasi informasi dan dokumen, serta dan memublikasi Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan pada website dan media sosial yang dikelola OPD.
Lebih lanjut, Surya mendorong agar setiao OPD mampu mengidentifikasi informasi dan dokumen yang dikategorikan sebagai Informasi yang dikecualikan untuk dapat diusulkan pada PPID Kabupaten untuk dilakukan uji konsekuensi.
“Bersama-sama kita harus berusaha keras untuk memahami dan melaksanakan kegiatan PPID untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terbuka dalam informasi publik, menjadi kabupaten yang informatif,” tandasnya.