Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (24/8).
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan Raperda Perubahan APBD ini akan dievaluasi Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Rendi, hasil evaluasi kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kukar.
“Saya berharap setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah," katanya.
Rendi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan anggaran kegiatan setelah Raperda ini menjadi Perda perubahan. Ia juga menekankan OPD jangan mengabaikan kualitas pelaksanaan, terutama belanja-belanja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Hal ini dilakukan agar roda pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia," tuturnya.
Sementara itu, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Hamdan, menjelaskan proses pembahasan perubahan APBD telah dilakukan sejak penyampaian perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah kepada DPRD Kukar. Pembahasan bersama telah dilakukan baik melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah maupun rapat-rapat internal banggar serta melibatkan fraksi DPRD Kukar.
"Pembahasan dilakukan secara mendalam dalam rangka memastikan bahwa kegiatan pada perubahan APBD tahun 2022 adalah kegiatan perioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat Kukar," sebutnya.