Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan penyelesaian sertifikasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sampai 2024. Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum mengatakan dari 1000 aset non jalan, sekitar 600 di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya akan diproses secara bertahap agar segera terbit legalisasinya.
"Fasum fasos lahan kita, yang terdata kurang lebih 4.000, kurang lebih 3.000 adalah lahan jalan, kurang lebih 1.000 adalah non-jalan. Yang fokus kita untuk pensertifikatan adalah mengenai lahan non-jalan, termasuk beberapa fasum dan fasos, lapangan, taman, masjid, dan lain-lain," terang Akhmad dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6).
Akhmad mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat aset lahan Pemkot Makassar. Ia berharap BPN dapat membantu proses pembuatan sertifikat ini.
"Tentu kami berharap, karena ini adalah aset pemerintah, maka tentu pihak BPN juga bisa membantu kami, dalam rangka prosesnya pensertifikatan ini bisa lebih cepat keluar," imbuhnya.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar melaporkan ada total 4.508 aset tanah Pemkot Makassar. Dari jumlah tersebut baru 408 di antaranya yang memiliki sertifikat.
"Total tanah 4.508, (rinciannya) bersertifikat 408, tidak bersertifikat 4.100," ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Arman.