close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Front Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) meminta RUU Daerah Khusus Jakarta mencantumkan lembaga adat. Google Maps/Wihandono Yogo
icon caption
Front Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) meminta RUU Daerah Khusus Jakarta mencantumkan lembaga adat. Google Maps/Wihandono Yogo
Daerah
Jumat, 15 September 2023 15:33

FBR dan LKB minta RUU Daerah Khusus Jakarta cantumkan lembaga adat

Warga Betawi disebut meminta sektor kebudayaan juga menjadi arus utama dalam penyusunan UU DKJ.
swipe

Imam Besar Front Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia berharap beleid segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta ini menyampaikan, masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

"Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta," jelasnya.

Lutfi berpendapat, warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

"Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota," tuturnya. 

"Ini menjadi sangat penting bagi orang Betawi. Setidaknya dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa 'Lembaga Adat dan Budaya' dengan fungsi sebagai pelaksana kebudayaan, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru," imbuhnya.

Menurutnya, Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada. "Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya."

Aspirasi senada disampaikan Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi, Beky Mardani. Ia berpandangan, RUU DKJ perlu mengusung konsep Betawi cultural collaboration.

"Konsep ini merupakan langkah membangun ekosistem kebudayaan di masyarakat dengan peran dan fungsi berbeda. Selain itu, Betawi cultural collaboration akan menjalin dan saling mendukung antara pemerintah pusat, daerah, dan Betawi untuk menempatkan ekonomi global dengan basis budaya," urainya.

Beky melanjutkan, Betawi cultural collaboration juga bakal merangsang budayawan, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif 
untuk memajukan kebudayaan selain pemerintah. "Ini harus menjadi bahasan khusus yang akan diberikan sebagai masukan dalam proses pembahasan."

"Frasa 'lembaga adat dan budaya' juga mesti dimasukkan dalam RUU Khusus Jakarta. Inilah konsep yang harus dibangun bersama. Makanya, perlu langkah dialog agar Betawi cultural collaboration dapat terakomodasi dalam RUU Khusus Jakarta," tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan