Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berstatus zona merah kasus demam berdarah dengue (DBD). Gubernur Kaltim, Isran Noor, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) mencegah penyebaran agar tidak banyak warga yang menderita DBD hingga harus dirawat.
"Kita prihatin atas kasus ini. Karena Provinsi Kaltim sebagai salah satu daerah yang masuk zona merah kasus DBD di luar Pulau Jawa. Saya minta instansi terkait segera melakukan langkah antisipatif penyebaran DBD," ujar Isran Noor, Senin (3/10), dikutip dari Instagram @pemprov_kaltim.
Berdasarkan data Dinkes Kaltim, kasus DBD per tanggal 28 September 2022 sebanyak 3.422 orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus sepanjang tahun 2021, yakni 2.898 orang.
Isran menjelaskan, hanya ada satu daerah di Kaltim yang berstatus zona hijau DBD, yakni Kabupaten Paser. Karenanya, Ia meminta seluruh pihak bersinergi menangani kondisi kasus DBD.
“Jadi, kita harus segera antisipatif penyebaran kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isran berharap angka kasus DBD di Kaltim dapat ditekan, khususnya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Karena itu, saya berharap sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) kasus ini jangan sampai meluas dan menyebar," pungkasnya.