Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran Idulfitri lantaran berpotensi gratifikasi yang masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Kabiro Adpim Setda) Kaltim, M. Syafranuddin menegaskan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” kata pria yang kerap disapa Ivan, Senin (25/4).
Ivan menjelaskan, jika memang ASN menerima bingkisan berupa makanan atau minuman, disarankan untuk menyerahkan ke panti asuhan, panti jompo atau pihak-pihak yang membutuhkan seperti korban bencana alam. Namun pihak-pihak tersebut tetap diwajibkan melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah ada.
“Data penyerahan atau laporannya akan langsung disampaikan UPG ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.
Selain itu, Ivan menekankan, ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga dilarang meminta dana atau hadiah mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu, maupun membawa institusi pemerintahan kepada masyarakat, perusahaan dan/atau sesama ASN.
“Ini kan berlawanan pada hukum, pada kewajiban atau tugas yang dipunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan mengimbau jajaran Pemprov Kaltim agar tidak melaksanakan Hari Raya Idulfitri secara berlebihan.
“Supaya tidak terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan,” tuturnya.