close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Kaltim, Isran Noor, saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta. Sumber foto: Instagram @pemprov_kaltim
icon caption
Gubernur Kaltim, Isran Noor, saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta. Sumber foto: Instagram @pemprov_kaltim
Daerah
Rabu, 21 Desember 2022 11:11

Cegah ASN korupsi, Gubernur Kaltim: masih banyak warga miskin harus dibantu

Sangat tidak pantas jika aparatur pemerintahan masih mau melakukan perilaku-perilaku koruptif.
swipe

Gubernur Kaltim, Isran Noor, menegaskan pihaknya serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya masih banyak masyarakat yang kurang beruntung dan hidup di bawah garis kemiskinan, maka sangat tidak pantas jika aparatur pemerintahan masih mau melakukan perilaku-perilaku koruptif.

“Sangat tidak pantas jika aparatur pemerintahan masih mau melakukan perilaku-perilaku koruptif, sementara pemerintah telah memberikan tingkat kesejahteraan yang sudah cukup memadai bagi apparatur sipil negara,” ujarnya saat menghadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) untuk Tahun 2023-2024 oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Isran menjelaskan pencegahan korupsi sebagai komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Korupsi merupakan musuh bersama dan akan menjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat jika dilakukan oleh aparatur pemerintah dan negara. Apalagi dalam kondisi bangsa sedang berjuang untuk bangkit dan pulih pascapandemi Covid-19.

“Komitmen kita untuk pencegahan korupsi tidak main-main. Makanya, kami sangat-sangat mendukung langkah KPK dalam strategi nasional pencegahan korupsi ini,”

Isran berpesan kepada seluruh kepala daerah agar memberikan teladan yang baik dan menjauhi perilaku-perilaku koruptif.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, dalam arahannya menegaskan bahwa komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas pemerintah dan terus dilakukan.

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” kata Firli.

Lanjut Firli, untuk itu Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Reporter
img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan