Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran membentuk tim investasi untuk menyidik dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dan membuat pembangunan desa melambat.
Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka Salim menyatakan sudah berkoordinasi dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran untuk melaksanakan pengumpulan data (pukdata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Iya benar, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa itu akan segera kami melakukan Puldata dan Pulbaket," kata Asoka Salim dalam keeterangannya, Rabu (18/5).
Asoka menamahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa tersebut.
"Karena itu, kami kemarin sudah koordinasi dengan bagian Tipikor Polres Pesawaran dan akan selalu koordinasi untuk dugaan penyimpangan anggaran DD di Desa Bernung," katanya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Bernung menduga adanya praktik penyimpangan dan mark up anggaran Dana Desa oleh kepala desa mereka tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut didasari oleh banyak pembangunan di Desa Bernung yang menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan yang telah dikucurkan pemerintah pusat.
Pengannaran yang disoal oleh masyarakat karena dinilai janggal yakni Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase, hingga anggaran pembinaan PKK dan Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa.