Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, menyatakan ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayahnya selama Ramadan. Ia memastikan penyesusaian tersebut tidak mengganggu pelayan publik.
"Sesuai surat edaran yang telah ditandatangani wali kota, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 6,5 jam," kata Arfian dilansir dari padang.go.id, Kamis (23/3).
Arfian menjelaskan, ASN Kota Padang masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya. Pada bulan puasa, ASN Padang masuk kantor pada pukul 07.00 WIB.
"Untuk jam pulang pukul 14.00 WIB," sebutnya.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN Kota Padang masuk kantor pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam pulang pada pukul 14.30 WIB.
"Waktu untuk istirahat hanya kita berikan selama setengah jam saja, mulai pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB," terang Arfian.
Arfian melanjutkan, khusus bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari, yakni Senin - Sabtu, akan mendapat jam kerja lebih singkat. Pada hari Senin - Sabtu masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
"Setiap ASN mengenakan pakaian muslim atau muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini," pungkasnya.