Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memberlakukan 5 hari sekolah bagi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnono, mengatakan peraturan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2023/2024.
“Saya sampaikan mulai ajaran tahun ini (2023/2024) kami menerapkan 5 hari (sekolah) baik itu dari PAUD, TK hingga SMP. Seperti daerah lainnya di Provinsi DIY yang sudah menerapkannya terlebih dahulu," kata Kustini melalui instagram @humassleman, Senin (3/7).
Kustini menjelaskan, penetapan 5 hari sekolah tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.
“Nantinya kebijakan ini akan dilakukan secara serentak oleh seluruh jenjang sekolah di Sleman,” katanya.
Kustini menambahkan, penerapan lima hari sekolah bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Selain itu, diharapkan kebijakan tersebut mampu mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat).
“Sehingga peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah dan jam sekolah bersama orang tua/wali dan masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana, mengatakan kebijakan tersebut sudah melalui beragam kajian oleh berbagai pihak. Ia mengatakan, ketentuan jam sekolah akan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing.
“Tentunya kebijakan ini dilakukan dengan segala pertimbangan. Pertimbangan ada Permendikbud, Perpres hingga Perbup,” katanya.