Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan surat peringatan kepada pemilik Kafe Agung di Jalan Ratulangi lantaran lahan parkir menutup saluran drainase.
Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum mengatakan, tindakan ini dilakukan sebelum banyak merugikan aktivitas masyarakat dan berpotensi menyebabkan banjir.
"Karena daripada merugikan banyak orang, tentu akan cepat kita ambil reaksi," kata Akhmad dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Ahmad mengatakan, pihaknya meminta pemilik kafe memberikan jaring-jaring agar sampah tidak menyumbat saluran. Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas dengan membongkar lahan parkir apabila dalam waktu satu pekan pemilik kafe tidak segera memperbaiki saluran tersebut.
"Kita akan bongkar itu drainase yang ditutup. Itu, kalau tidak ada niat baik terhadap rekomendasi SKPD teknis," ujarnya.
Menurut Ahmad, penutupan saluran drainase seharusnya memiliki izin dari pemerintah sehingga dapat tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan penyewa lahan.
"Nah, itukan bisa menjadi kontribusi bagi pemerintah daerah. Kita tetap tunggu, tapi kalau masih diabaikan maka kita buat tim penertiban. Rekomendasi pengembalian fungsi drainase tim teknis sudah ada," ungkapnya.