DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng) memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Pajak Daerah setelat-telatnya disahkan sebelum 5 Januari 2024. Dengan begitu, bisa menjadi alas hukum pada tahun depan.
Pengesahan raperda ini, terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Mulai 5 Januari [2024] harus kita gunakan perda baru. Adapun sebelum itu, kita masih menggunakan perda lama," ucapnya baru-baru ini.
Sukardi melanjutkan, UU HKPD berlaku bagi seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Dengan begitu, seluruh pemerintah daerah (pemda) diharuskan merevisi aturan sebelumnya.
Ia optimistis Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Pati dapat disahkan tepat waktu. Apalagi, Pemkab dan DPRD Pati telah berkomitmen beleid disahkan awal tahun depan.
"Insyaallah terlaksana, tanggal 5 Januari 2024 sudah bisa digunakan. Kita sudah ada kesepakatan dengan pansus (panitia khusus). Meskipun menjelang pemilu, kita bahas dan ditetapkan sebelum 5 Januari sehingga, retribusi dan pajak bisa kita pungut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan, pembahasan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah telah memasuki tahap akhir. Artinya, dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Setelah 31 Agustus [2023], kami akan rapatkan lagi di Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan persetujuan," katanya.