Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berinovasi dalam pelayan publik dengan menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dan disposisi daring (e-Disposisi) hingga tingkat kelurahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Kamsina mengatakan, kedua sistem elektronik ini sangat penting mempercepat pelayanan pengurusan dokumen masyarakat yang biasanya membutuhkan waktu lama.
“Pemkab Gowa menyesuaikan pemerintahan dengan kemajuan zaman. Dengan ini (TTE dan e-Dipsosisi), penerapan teknologi berdampak baik dengan mempercepat pelayan publik,” kata Kamsina di sela-sela Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk para Lurah, Senin (28/11).
Kamsina mengatakan, penerapan sistem TTE dan e-Disposisi hingga tingkat kelurahan akan mempersingkat waktu kepengurusan dokumen administrasi masyarakat. Jadi, tidak akan ada lagi penundaan disposisi dan tanda tangan dokumen meski pejabat atau lurah sedang perjalanan dinas.
"Di era sekarang ini, sistem pemerintahan di Indonesia mulai beralih ke pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini mendorong setiap pemerintah daerah harus membuat berbagai aplikasi baik dalam bentuk layanan pemerintahan maupun layanan publik," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Gowa, Arifuddin Saeni menjelaskan, layanan TTE dan e-Disposisi ini merupakan gagasan dari Bupati Gowa dengan dinasnya. Dua layanan ini untuk memudahkan pekerjaan pejabat dalam melayani publik, terutama berkaitan dengan administrasi persuratan.
"Untuk saat ini pengguna TTE di Kabupaten Gowa berjumlah 116 orang di seluruh SKPD, kecamatan dan lurah yang baru saja mendaftar. Inovasi ini hadir untuk membantu pejabat melayani publik dengan baik dan cepat,” pungkasnya.