Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Komitmen keterbukaan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat diimplementasikan melalui pengembangan website kehumasan Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang diakses lewat, https://prokopim.klaten.go.id/web.
“Dalam mewujudkan tujuan negara ASN mempunyai tiga fungsi utama masing-masing melakukan pelayanan publik, pelaksana kebijakan pemerintah dan sebagai alat pemersatu bangsa,” kata Asisten III Setda Kabupaten Klaten, Surti Hartini, pada rapat koordinasi (rakor) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Klaten, Selasa (7/6).
Menurut Surti, sebagai perangkat daerah, ASN dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik untuk publik, misalnya pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Klaten. Kemudian pelayanan perijinan dan berbagai jenis pelayanan publik lainnya, contohnya di Bagian Prokopim yang melayani keprotokoleran, dokumentasi pimpinan maupun komunikasi pimpinan.
“Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, maka ASN salah satunya mendukung terujudnya visi pemerintah. Kalau untuk Kabupaten Klaten ASN harus mendukung terujudnya visi Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, SM dan Wakil Bupati Klaten H Yoga Hardaya, SH, MH seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten tahun 2021-2026 yakni terwujudnya masyarakat Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Protokol, Poniran mengatakan penyelenggaran rakor pengembangan website dalam rangka mendukung pelayanan publik pemerintahan yang menyesuaikan dinamika di masyarakat. Sehingga website sebagai salah satu sarana media publikasi diharapkan terus dikembangkan.
“Saat ini website Bagian Prokopim Setda Klaten sudah cukup bagus, namun harus terus dilakukan pembenahan dan ditingkatkan agar semakin baik,” katanya.