close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lahan dan Gedung Pabrik Delanggu Klaten. Sumber foto: nationalgeographic.grid.id
icon caption
Lahan dan Gedung Pabrik Delanggu Klaten. Sumber foto: nationalgeographic.grid.id
Daerah
Senin, 09 Mei 2022 15:02

Eks Pabrik Delanggu dijual, Pemkab Klaten sebut masih diduga cagar budaya

Pemerintah Kabupaten Klaten menyebut eks gedung tersebut bukan milik pemda dan masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
swipe

Pemerhati cagar budaya merasa miris dan menyayangkan gedung eks Pabrik Delanggu dijual di situs OLX dan Nusantaraproperty. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten menyebut eks gedung tersebut bukan milik pemda dan masih sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

“Eks Pabrik Karung Goni belum memilik surat keputusan (SK) cagar budaya. Saat ini (status gedung) hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB),” jelas Kabid Kebudaaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Yuli Budi Susilowati, kepada tim Alinea.id, Senin (9/5).

Meskipun masih ditetapkan sebagai ODCB, perlakuan terhadap eks pabrik tersebut sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Tentang kewajiban pelestariannya tetap sama. Harus sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” tegas Yuli.

Terkait kepemilikan eks pabrik tersebut, Yuli mengaku pihaknya belum mengetahui pasti mengenai kejadian bekas pabrik itu bisa menjadi properti pribadi.

“Yang menjual siapa kemudian pembelinya siapa sampai saat ini belum ada data pasti,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan pihaknya pasti akan mempertahankan gedung eks Pabrik Gula dan Karung Goni Delanggu, namun disayangkan hal tersebut bukanlah kewenangan Pemkab Klaten.

“Kalau kami (maunya) karena merupakan aset sejarah, ya kami pertahankan untuk edukasi anak bangsa ke depan. Tapi ini bukan milik Pemda. Tentunya apabila aset tersebut milik pemkab (akan) ada tindakan,” jelasnya.

Sebelumnya, lahan dan bangunan eks Pabrik Delanggu Klaten berubah status milik pribadi dan dijual di situs online. Para pemerhati cagar budaya menyayangkan hal tersebut dan meminta Pemkab Klaten untuk melakukan pengawasan dan investigasi terkait kasus dijualnya gedung eks Pabrik Delanggu Klaten.

img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Reporter
img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan