close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kesbangpol Kukar gelar Rakor Dukungan Pemerintah Pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Foto: kukarpaper.com)
icon caption
Kesbangpol Kukar gelar Rakor Dukungan Pemerintah Pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 (Foto: kukarpaper.com)
Daerah
Selasa, 14 Maret 2023 10:44

Pemkab Kukar bantu KPU hapus warga meninggal dari DPT

Pemkab Kukar membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menghapus data warga yang sudah meninggal dunia dari Daftar Pemiih Tetap (DPT).  
swipe

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar) menjamin pemerintah daerah (Pemda) siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan Pemkab Kukar membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menghapus data warga yang sudah meninggal dunia dari Daftar Pemiih Tetap (DPT).  

“Saat ini kan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sedang bekerja hingga bulan April mendatang, diharapkan orang-orang yang memang tidak layak lagi masuk DPT, misalnya berkaitan dengan data orang yang telah meninggal,” kata Rinda pada Rakor Dukungan Pemerintah Pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (13/3).

Rinda menjelaskan, saat ini banyak warga masih terdaftar di dalam DPT padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia, namun data warga tersebut belum bisa dihapus dari DPT apabila belum memiliki surat keterangan atau akta kematian. Karena itu, Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkomitmen menerbitkan akta kematian sebagai syarat penghapusan dari DPT.

“berkaitan dengan data orang yang telah meninggal itukan ada sekian ribu orang meninggal, dan dapat dipastikan bahwa orang yang meninggal tersebut baru bisa dihapus datanya pada DPT apabila telah mempunyai surat keterangan atau akta meninggal dunia dari organisasi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Menurut Rinda, dukungan yang diberikan Pemkab Kukar tersebut diyakini mampu meningkatkan akurasi data pemilih, walaupun semua proses tetap berada dibawah ranahnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kegiatan ini adalah bagaimana kita dalam meningkatkan akurasi data pemilih kedepan sehingga tidak ada lagi muncul tudingan, misalnya kenapa ya orang yang telah meninggal masih masuk dalam DPT,” pungkasnya.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan