Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengibahkan bangunan serta dana Rp4,5 miliar untuk renovasi bangunan Bawaslu Kukar. Bupati Kukar, Edi Damansyah, memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar untuk memformulasikan dana hibah dalam bentuk uang tunai atau fisik bangunan jadi.
“Silahkan diformulasikan, dan baiknya hibah renovasi ini berbentuk uang tunai sehingga pengerjaannya akan cepat dilakukan mengingat jika dalam bentuk fisik akan ada proses yang panjang. Terlepas dari itu semua silahkan didiskusikan mana yang terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Edi saat menerima kunjungan Bawaslu Kukar, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu RI dikutip dari kukarpaper.com, Senin (22/5).
Edi menjelaskan, secara histori bangunan yang dihibahkan untuk Bawaslu Kukar pertama kali digunakan sebagai tempat pemilihan umum kepada daerah.
“Ya, inilah historinya sehingga Pemkab Kukar menghibahkan bagunan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum saat itu,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kukar ini berharap, bantuan hibah yang diberikan Pemkab Kukar kepada Bawaslu bisa berguna untuk memperlancar tugas selama Pilkada Kukar 2024 mendatang.
“Semoga keberadaan gedung bawaslu ini memberikan kenyamanan nantinya bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan kewajiban mengawal proses pemilihan terutama Pilkada Kukar aman dan lancar,” tandas Edi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kukar, M. Rahman mengapresiasi hibah bangunan dan renovasi bangunan tersebut.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemkab Kukar dalam hal ini bupati (Edi Damansyah). Semoga dengan adanya bagunan gedung ini akan memberikan semangat bagi kita dalam menjalankan kewajiban mengawal proses Pilkada di Kukar berjalan lancar, damai sehingga lahir pemimpin yang amanah,” pungkas Rahman.