Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mengantisipasi keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah dengan menyediakan posko pengaduan yang dibuka selama 14 hari yakni H-7 sampai H+7 Lebaran.
“Sudah disiapkan poskonya Insya Allah, di Distransnaker Kukar,” ujar Kepala Distransnaker, Akhmad Hardi Dwi Putra.
Selain posko pengaduan, Akhmad mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan di Kukar terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan dan buruhnya yang wajib dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri. Ia menegaskan perusahaan akan dikenai sanksi kepatuhan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan apabila tidak membayarkan THR tersebut.
Akhmad berharap tiap perusahaan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan. Peraturan terkait pencairan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker No M/1/HK.04/VI/2022, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR, Akhmad menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan hal itu bukan akal-akalan dari perusahaan yang enggan membayar kewajibannya.
“Akan kita investigasi jika ada hal itu,” tandasnya.