close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penandatanganan sewa jalan Pemkab Kukar. Sumber Foto: kukarpaper.com
icon caption
Penandatanganan sewa jalan Pemkab Kukar. Sumber Foto: kukarpaper.com
Daerah
Selasa, 27 Desember 2022 15:02

Tambah PAD, Pemkab Kukar sewakan jalan di Dusun Surya Bhakti Batuah

Perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan.
swipe

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyepakati sewa pemanfaatan jalan di Dusun Surya Bhakti Batuah oleh PT Karya Putra Borneo Srinivasa Rao Majji, Selasa (27/12) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan kerjasama ini menjadi bagian dalam memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah.

Sunggono menerangkan jangka waktu sewa selama lima tahun, berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu. Perpanjangan jangka waktu sewa dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.

“Kerjasama ini adalah sebagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban kegiatan pertambangan ataupun kegiatan lain yang menggunakan atau memanfaatkan Barang Milik Daerah," ujarnya dikutip dari kukarpaper.com.

Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sunggono menjelaskan pemanfaatan ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis.

"Dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum," tuturnya.

Sunggono mengapresiasi kemitraan, kejujuran dan keterbukaan perusahaan PT Karya Putra Borneo yang dalam menjalankan produksinya akan menggunakan lahan milik Pemkab Kukar.

img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Reporter
img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan