Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menargetkan sebanyak 200 rumah ibadah mendapatkan legalitas melalui sertifikasi pada 2023. Selain itu, Pemkab Kukar juga akan merealisasikan program Rumah Besar Pengentasan Kemiskinan (RBPK) berbasis rumah ibadah.
“Saya mengapresiasi atas peran semua tokoh agama dalam pembinaan umat dan telah mengusulkan agar rumah ibadah mendapatkan legalitas melalui sertifikasi. Ini telah diprogramkan pada tahun 2023 sebanyak 200 rumah ibadah,” katanya saat menghadiri Perayaan Natal Umat Kristiani di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (15/1).
Dikutip dari kukarpaper.com, Edi mengatakan Pemkab Kukar juga akan melaksanakan program revitalisasi rumah ibadah yang telah ditetapkan pada Program Kukar Idaman. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan umat dalam menjalankan ibadahnya dapat direalisasikan dengan baik.
“Jika bersama-sama maka pasti semuanya bisa dan tidak ada yang tidak bisa. Revitalisasi Rumah Ibadah sebagai bentuk perhatian dan apresiasi serta dedikasi pemerintah dalam bidang keagamaan untuk kesejahteraan umat dalam menjalankan ibadahnya,” pungkasnya.
Edi juga meminta gereja memiliki data base jemaat secara khusus yang berada di bawah garis kemiskinan. Ia berharap adanya peran Gereja bersama para donator dalam memberikan bantuan bagi umat serta warga sekitar sebagai wujud kepedulian sesama manusia.
"Untuk itulah saya harapkan peran Gereja bersama para donator bisa memikirkan dan memberikan bantuan bagi umat dan juga warga sekitar," tuturnya.