Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengkaji perizinan lokasi PKL menggelar Pasar Ramadan untuk berjualan takjil selama bulan puasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pj. Sekda terkait aturan berjualan oleh PKL, khususnya di alun-alun.
“Kami dari DLH tidak memperbolehkan para PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang sesuai Perda K3 dan intruksi Bupati Pandeglang. Dan terkait permohonan untuk takzilan selama ramadan, kami akan bersurat dengan Pj.Sekda, jadi belum ada keputusan diperbolehkan atau tidaknya,” kata Aep dalam keterangannya, Senin (28/3).
Sebelumnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita telah melarang keras para PKL berjualan di alun-alun. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) nomor 4 tahun 2008.
Aep menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan para PKL yang saat ini masih banyak yang berjualan di Alun-alun Pandeglang. Pihaknya lebih berfokus pada menjaga kebersihan lingkungan alun-alun.
“Itu kewenangan dan tugas Pol PP untuk menindak para PKL, yang terpenting tidak ada oknum DLH yang bermain atau berapriliasi dengan PKL, saya juga bingung harus seperti apa?,” katanya.
Sebagai informasi, ada dua kubu PKL yang mengajukan permohonan kepada Pemkab Pandeglang untuk mendapatkan izin lokasi Takjilan tersebut, yaitu para PKL di Wisata Kuliner Gedung Juang dan para PKL Alun-alun Pandeglang.