close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pembongkaran bangunan. Foto: unsplash.com
icon caption
Ilustrasi pembongkaran bangunan. Foto: unsplash.com
Daerah
Senin, 20 Februari 2023 11:55

Pemko Padang bangun ulang rumah singgah Soekarno yang dibongkar pemilik tanah

Bangunan cagar budaya tersebut akan dibangun kembali di tempat yang sama dan bahkan dibuatkan cerita sejarahnya.
swipe

Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan membangun ulang rumah singgah Soekarno yang sempat viral beberapa hari lalu karena dibongkar pemilik tanah di Jalan Ahmad Yani No. 12 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Pasalnya, bangunan tersebut masuk cagar budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan telah bertemu dengan pemilik tanah menyosialisaikan rencana revitalisasi bangunan.

“Pemerintah Daerah tentu berusaha untuk menjaga cagar budaya itu tetap ada dan melakukan revitalisasi. Kita juga sudah turun dan bertemu dengan pemiliknya agar bersedia kembali untuk membangunnya,” kata Yopi dalam keterangannya, dilansir dari padang.go.id pada Minggu (19/2).

Yopi mengatakan, bangunan cagar budaya tersebut akan dibangun kembali di tempat yang sama dan bahkan dibuatkan cerita sejarahnya.

Untuk mengantisipasi pembongkaran kembali terjadi, Yopi bersama tim melakukan pendataan terhadap cagar budaya yang ada di daerahnya.

"Selain itu kita bakal mengedukasi masyarakat bahwa cagar budaya harus dijaga. Ke depan kita akan carikan solusinya terkait pembangunan rumah cagar budaya ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengaku geram mendengan soal pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat. Ia menyebut pembongkaran cagar budaya itu melawan hukum.

Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

"UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya," kata Nadiem lewat keterangan tertulis, Jumat (17/2).

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan