Sebanyak 480 bangunan di Makassar belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menindaklanjuti hal ini, Dinas Tata Ruang (Distaru), membentuk tim pengawasan untuk melakukan penagihan kepada para pemilik IMB.
"Selama dua pekan ini mereka akan jalan untuk melakukan penagihan," ujar Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin, dikutip dari keterangannya, Senin (20/6).
Fahyuddin menjelaskan banyak warga yang hanya melakukan pengajuan penertiban IMB. Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar, mereka tidak melanjutkan proses pembayarannya.
"Jadi kebanyakan mengajukan permohonan. Kalau sudah keluar mi SKRD-nya tidak maumi dibayar. Sementara pembangunan dilanjutkan terus," terangnya.
Dirinya mengungkapkan Pemkot Makassar rugi hingga Rp2 miliar akibat ketidakpatuhan warga tersebut. Hal ini dikarenakan nilai pembayaran IMB berbeda-beda, tergantung dari luas bangunan, indeks konstruksi, fungsi bangunan, lokasi, dan tarif dasar.
"Total tunggakan dari 480 bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar," katanya.
Sementara itu, Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru, Andi Akhmad Muhajir, menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menagih biaya IMB yang belum dibayarkan. Seperti menghubungi yang bersangkutan untuk membujuk, apabila mereka memutus komunikasi, pihaknya akan turun ke lapangan.
"Ada yang kita sampaikan via telepon secara persuasif. Kalau yang terputus komunikasinya, kita akan turun menagih ke lapangan," jelasnya.