Pemerintah Kota Makassar akan menggelar operasi kependudukan dengan mendatangi rumah kontrakan, rumah permanen dan kos-kosan untuk mendata para pendatang baru. Hal ini menindaklanjuti fenomena masuknya para pendatang baru dari berbagai daerah pasca-Lebaran 2022.
"Sasarannya, warga pendatang dengan identitas luar kota," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pendatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.
Nantinya, para petugas akan menanyakan identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan tujuannya tinggal di Makassar. Para pendatang akan diberi tenggat waktu 14 hari untuk tinggal dan setelah itu harus memutuskan akan tinggal permanen di Makassar atau kembali pulang ke daerah asalnya.
"Teknisnya ini kami tanyakan apa urusan di sini. Kalau bekerja, kami sarankan perpindahan penduduk, kami tetapkan alat perekaman," pungkasnya,
Apabila mereka memilih tinggal, maka petugas akan mengarahkan untuk mengurus perpindahan sesuai KTP domisili supaya tertib administrasi. Hatim mengatakan pihaknya siap memfasilitasi perekaman KTP el untuk warga pedatang
"Seperti yustisi, itu karena orang yang liburan sudah balik kalau yang tinggal biasanya tidak memiliki identitas. Dua minggu ke depan kami akan uji sampel di beberapa kecamatan," tandasnya.