close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mobil dinas. Sumber Foto: klatenkab.go.id
icon caption
Ilustrasi mobil dinas. Sumber Foto: klatenkab.go.id
Daerah
Selasa, 24 Mei 2022 17:11

Pengendalian aset daerah, Pemkot Makassar tertibkan kendaraan dinas

Kabid Aset BPKAD menjelaskan penertiban ini perlu dilakukan karena adanya kasus randis yang dikuasi oleh mantan pejabat.
swipe

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan kendaraan dinas (randis) di setiap instansi. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan pengendalian barang milik daerah.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam rangka pengawasan dan pengendalian barang milik daerah khususnya untuk Randis," ujar Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rachmat Azis, Senin (23/5).

Rachmat menjelaskan penertiban ini perlu dilakukan karena adanya kasus randis yang dikuasi oleh mantan pejabat. Kendaraan kerap dibawa meskipun pejabat tersebut pindah instansi padahal randis harus dikembalikan saat masa jabatannya berakhir.

"Justru pengguna barang sendiri yang ketika dia pindah (instansi) ikut juga mobilnya, nah kita di BPKA selaku penata usahaan barang melihat hal ini tidak tertib,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Rachmat, pihaknya akan memastikan ketertiban penatausahaan dan administrasi randis roda empat (R4) dan roda dua (R2). Ia mengatakan pihaknya akan mengecek kesesuaian penempatan randis dan pihak yang bertanggung jawab.

"Kemudian secara administrasi dalam pengelolaannya juga sesuai dengan penempatannya. Jadi penggunaan atas seluruh barang-barang milik daerah itu harus sudah jelas, siapa SKPD, siapa orang yang bertanggung jawab," katanya.

Rachmat menekankan apabila terjadi pemindah tanganan atau terjadi pengalihan antar instansi antar orang per orang maka seluruhnya harus dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Reporter
img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan