Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 tingkat SD-SMP untuk menambah peluang diterimanya calon peserta didik.
"Kita wajibkan (sekolah) swasta, dia (calon peserta didik) pilih juga," papar Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6).
Dirinya menjelaskan dari daftar 5 pilihan yang harus diisi calon peserta didik, 2 diantaranya merupakan sekolah swasta dan sisanya merupakan pilihan sekolah negeri. Sedangkan penentuan penerimaan siswa akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan jalur zonasi.
"(Pilihannya) 3 (sekolah) negeri, 2 swasta, (maksimal) lima. Alternatif semua, untuk mengatasi semua itu. Jadi kita minta, wajib tetap dia pilih untuk sekolah swasta," terangnya.
Muhyiddin mengatakan sekolah yang jadi pilihan PPDB-pun harus sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan, dan berdekatan dengan domisili calon peserta didik.
"Penerimaan PPDB tahun ini adalah bersamaan, (sekolah) swasta (dan) negeri itu satu pilihan, jadi menjadi pilihan (dalam portal PPDB). Jadi pilihan masyarakat, dan kami juga zonasi, swasta kami juga zonasi," katanya.