Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengupayakan pembayaran THR bagi 1.800 Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayahnya. Saat ini, pemkot tengah mengkaji aturan dari pusat dan bersiap mengalokasikannya.
"Kita tunggu aturan dari pusat, juga aturan dari Kemendagri. Kalau memang itu tidak menyalahi aturan, ya kenapa tidak kita bantu. Semoga saja pemkot bisa memberikan THR pada THL," kata Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dalam keterangannya, Senin (25/4).
Bangkit menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Saat ini, lanjutnya, BPKAD masih menghitung jumlah THR yang nanti akan dibayarkan.
"Saat ini jumlah total nilai sedang dihitung BPKAD. Pembayarannya disesuaikan dengan jumlah ASN, kurang lebih ada 3.900 pegawai," pungkasnya.
Sementara itu, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pada SE tersebut menyebutkan, selain ASN, semua pegawai di instansi pemerintah daerah (pemda) dipastikan akan mendapat pembayaran THR Lebaran tahun 2022, termasuk pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).