Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Parepare dalam rangka memberantas mafia tanah. Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengatakan pemberantasan mafia tanah selaras dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Oleh karena itu, saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penanganan kasus mafia tanah," kata Pangerang dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejari Parepare bertema Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Selasa (14/2).
Pangerang menjelaskan, kerja sama dengan Kejari Parepare bermanfaat bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare, BUMN, maupun instansi vertikal agar terhindar dari mafia tanah.
Menurut Pangerang, cara kerja mafia tanah tergolong rapi dan sistematis. Mereka mampu menyembunyikan fakta tidak wajar menjadi hal yang wajar di mata para korbannya. Mafia tanah dapat memalsukan dokumen dan sertifikat tanah, mencari legalitas tertentu di pengadilan, merekayasa perkara, maupun bekerja sama dengan oknum aparat untuk dapatkan legalitas.
"Pemerintah Kota Parepare bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi masalah pertanahan serta masyarakat, harus bersinergi secara bahu membahu dalam pemberantasan mafia tanah ini. Sehingga kita dapat meminimalkan terjadinya kasus-kasus hukum atau sengketa tanah di antara masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Pangerang menilai pemberantasan mafia tanah sulit dilakukan. Untuk itu diperlukan sinergitas dalam menghilangan praktik mafia tanah di Parepare.
"Menghadapi mafia tanah memang bukanlah hal yang mudah, namun harus terus diatasi secara bersama-sama oleh berbagai pihak," pungkasnya.