close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemprov DKI Jakarta membentuk timsus penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU Daerah Khusus Jakarta. Google Maps/John Miller
icon caption
Pemprov DKI Jakarta membentuk timsus penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU Daerah Khusus Jakarta. Google Maps/John Miller
Daerah
Senin, 02 Oktober 2023 13:44

Pemprov DKI bentuk timsus NA RUU Daerah Khusus Jakarta, Sekda jadi ketua

Status Jakarta diusulkan berubah menjadi daerah khusus seiring pemindahan IKN ke Nusantara, Kalimantan.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim khusus (timsus) penyusunan dan penyempurnaan naskah akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Penyusunan timsus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenrur Nomor 643 Tahun 2023.

Dalam SK Gubernur 643/2023, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, menjabat pembina tim. Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono, menjabat Ketua Timsus Penyusunan dan Penyempurnaan NA RUU DKJ.

Lalu, wakil ketua timsus dijabat Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Asisten Perekonomian Sekda DKI, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kemudian, timsus berisi 73 anggota. Semuanya merupakan perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI.

Timsus, berdasarkan keterangan Heru, Senin (2/10), bertugas mengevaluasi dan menganalisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan ibu kota negara (IKN). Selain itu, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan NA dan RUU DKJ serta mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.

Selanjutnya, mengevaluasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta. Berikutnya, menganalisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan terkait arah pengembangan serta kebijakan Jakarta sektor ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan, dan kebijakan lain menyangkut pemindahan IKN.

Timsus juga ditugaskan menginventarisasi data dan informasi berkaitan proses penyempurnaan usulan NA dan RUU DKJ pada OPD DKI sesuai ketentuan berlaku. Lalu, merumuskan arah pengembangan dan kebijakan pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan, dan kebijakan lain pasca-pemindahan IKN.

Selain itu, merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Jakarta, merancang dan merumuskan materi publikasi dan sosialisasi, serta melaksanakan FGD, diskusi publik, dan sosialisasi konsep DKJ dan pengembangan Jakarta usai pemindahan IKN. Timsus pun bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penyempurnaan usulan NA RUU DKJ sesuai kebutuhan. 

"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," kata Heru.

Diketahui, pemerintah tengah membahas perubahan status menjadi daerah khusus seiring perpindahan IKN ke Nusantara, Kalimantan. Namun, RUU tersebut dinilai masih memerlukan pembahasan lebih mendalam dan panjang.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan