Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi mulai hari ini, Minggu (1/10). Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.
Saat ini, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 setiap jam berikutnya. Dalam Pergub 120/2012, tarif parkir mencapai Rp5.000 per jam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan, penerapan tarif parkir disinsentif berlaku di 24 titik. Perinciannya, Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Pasar Burung, dan Perumnas Klender.
Kemudian, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.
Kendati begitu, jumlah lokasi penerapan tarif disinsentif tersebut berbeda dari rencana semula: 121 lokasi di Jakarta. Perubahan ini terjadi lantaran keterbatasan pada pemutakhiran sistem perangkat lunak, yang terhubung dengan pangkalan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Pada 1 Oktober 2023, jumlah lokasi penerapan tarif disinsentif akan berlaku di 121 lokasi untuk kendaraan-kendaraan yang belum lolos ujian misi," ujar juru bciara Satgas Polusi Udara Jakarta, Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.
"Parkir ini menerapkan tarif disinsentif dengan pembayaran parkir yang lebih tinggi, lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," imbuhnya.
Ani menerangkan, tarif parkir disinsentif diberlakukan guna mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Dalihnya, kendaraan pribadi menjadi salah satu penyumbang utama polusi di udara Jakarta.
"Uji emisi akan berpengaruh pula dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor. Beberapa waktu yang lalu, sudah ada pernyataan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Ini salah satu upaya positif juga untuk mendorong masyarakat melakukan percepatan uji emisi," tuturnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 333 bengkel untuk roda empat dan 108 bengkel roda dua yang memfasilitasi uji emisi. "Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak," ucapnya.