close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Masyarakat Hukum Adat Mului Kabupaten Paser  (Foto: Tangkapan layar YouTube DPMPD Kaltim)
icon caption
Masyarakat Hukum Adat Mului Kabupaten Paser (Foto: Tangkapan layar YouTube DPMPD Kaltim)
Daerah
Selasa, 27 Desember 2022 16:01

Pemprov dorong Pemda se-Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Saat ini Kaltim baru memiliki dua Masyarakat Hukum Adat.
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosbudmas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Noor Fathoni, mengatakan saat ini Kaltim baru memiliki dua MHA.

"Jumlah dua MHA ini tentu sangat minim sehingga kami terus mendorong pemerintah kabupaten melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan MHA," ujar Fathoni, dikutip Selasa (27/12).

Fathoni menjelaskan, dua MHA tersebut yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Menurut Fathoni, Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA," jelasnya.

Lebih lanjut, Fathoni menilai perceparan dan perlindungan MHA menjadi isu krusial baik tingkat internasional, nasional maupun di tingkat daerah. Oleh karena itum dia mendorong pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa segera mengusulkan pengakuan MHA, karena keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.

img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Reporter
img
Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan