Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memprioritaskan pengembangan ekonomi syariah. Asisten Daerah 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jabar, Taufik BS mengatakan, komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Pergub No. 1/22 tentang Pengembangan Ekonomi Syariah.
Taufik menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membuat peta pengembangan 9 sektor ekonomi syariah hingga tahun 2025. Ia mengklaim, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki aturan mengenai pengembangan ekonomi syariah.
"Dengan adanya Pergub pengembangan ekonomi syariah ini, maka kami membuat road map pengembangan 8 sektor ekonomi syariah hingga 2025," kata Taufik saat penutupan Digital and Sharia Economic Festival (Digisef) di Mal Ciwalk, Minggu (4/9).
Menurut Taufik, Pemprov Jabar juga menyiapkan kelembagaan untuk penguatan ekonomi syariah dengan membentuk Komite Ekonomi Syariah di daerah.
"Kelembagaan ekonomi syariah ini mengatur ruang lingkup, kelembagaan, road map, apa yang ditangani pemangku kepentingan tentang kelembagaan, komite daerah ekonomi dan syariah daerah," sambungnya.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan tengah menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai turunan dari Pergub. Ia berharap, Kepgub ini bisa mengatur kelembagaan, memfasilitasi, dan memonitor hambataan-hambatan pengembagangan ekonomi dan keuangan syariah.
"Nantinya, akan ada definitif orang yang mengurusi ekonomi dan keuangan syariah ini," pungkasnya.