Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di 38 kabupaten/kota. Pelaksana Tugas Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, upaya ini dilakukan agar penggunaan BTT tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
"Allhamdulillah berkat dukungan semua pihak utamanya Kejati yang dipimpin langsung oleh ibu Kajati kita bisa terus melaksanakan vaksinasi hingga pendampingan bagi kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT bagi vaksin PMK," kata Emil, Senin (11/7).
Emil menjelaskan, keterlibatan Kejati Jatim juga dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dana BTT untuk mengatasi PMK. Selain itu, Pemprov Jatim mengapresiasi Kejati atas berbagai inovasi yang telah diciptakan dalam rangka mempercepat pelayanan publik.
"Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menyampaikan, banyak dari para bupati/walikota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK.
"Alhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK," tandasnya.