close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Ojek Online. Sumber Foto: indonesia.go.id
icon caption
Ilustrasi Ojek Online. Sumber Foto: indonesia.go.id
Daerah
Rabu, 05 Oktober 2022 13:31

Pemprov Kaltim bebaskan pajak kendaraan bermotor ojol dan angkot

Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya.
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning (angkot) mulai 4 Oktober 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan langkah ini untuk menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan membantu para pekerja sektor informal.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” katanya dikutip dari kaltimprov.go.id, Rabu (5/10).

Ismiati mengatakan pihaknya akan memvalidasi dan verifikasi data pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi. Sedangkan kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang mendapatkan program pembebasan PKB juga akan divalidasi.

“Begitupula dengan kendaraan angkutan umum. Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.

"Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” pungkasnya.

img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Reporter
img
Nadya Angelica Mutiara Amanda
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan