Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 – 2026. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, penyusunan dilakukan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang meminta Kaltim menyiapkan dokumen transisi rencana pembangunan daerah setelah jabatan gubernur selesai tahun ini.
"Kita diamanatkan untuk menyusun RPD 2024 - 2026 sebagai dokumen transisi rencana pembangunan daerah jangka menengah," kata Sri saat FGD Rapat Penyusunan RPD 2024-2026 Kaltim di Banjarmasin, Rabu (1/2).
Sri mengatakan, penyusunan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022. Instruksi tersebut membahas tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023.
“RPD sudah sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023 dan daerah otonomi baru,” jelasnya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, salah satu substansi dari dokumen RPD yang disusun adalah Proyeksi Keuangan Daerah tahun anggaran 2024 - 2026. Sektor tersebut menjadi pokok pembahasan karena ada potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ada optimisme nanti di tahun 2025, penerimaan PAD ada kenaikan signifikan dari Rp7 triliun menjadi Rp9 triliun," ungkapnya.